Pages

Subscribe:

Labels

Running Live Currency

Senin, 15 Juli 2013

Dolar tembus Rp 10.000, BI diminta naikkan lagi suku bunganya

Nilai tukar rupiah terus tergerus dolar AS. Bahkan nilai tukar rupiah dari kurs tengah Bank Indonesia telah lebih dari Rp 10.000 per USD. Hal tersebut terjadi karena suku bunga Bank Indonesia atau BI Rate yang masih tergolong rendah meski telah terjadi kenaikan 50 bps menjadi 6,5 persen.

Kepala Ekonom Bank Standard Chartered Fauzi Ichsan mengatakan, untuk mengembalikan keperkasaan rupiah terhadap USD maka bank sentral harus kembali menaikkan suku bunganya. Dari penilaiannya, Bank Indonesia harus menaikkan BI Rate mencapai 7 persen hingga akhir tahun.

"BI setelah kenaikan BI Rate itu untuk menekan. Sementara ini BI menurut saya tidak akan menaikkan suku bunga lagi. Pandangan kita tetap BI rate harus naik lagi sampai 7 persen. Bagaimana membuat rupiah menarik lagi," ucap Fauzi ketika ditemui di Jakarta, Senin (15/7) malam.



Menurutnya, rendahnya suku bunga saat ini membuat para eksportir dan pengusaha enggan menjual dolar ke pasar. Jika keadaan seperti ini terus dipertahankan, maka BI harus terus memasok dolar. Tentu saja kondisi ini membuat cadangan devisa terus menurun.

"Kalau eksportir, pengusaha dan masyarakat tidak jualan dolar artinya BI terus masok dan cadev terus turun. Membuat rupiah menguat ya naikkan lagi BI Rate," katanya.

Dengan kenaikan suku bunga, dia yakin rupiah kembali perkasa terhadap USD. Para pengusaha maupun eksportir akan melepas dolar mereka ke pasar.

"Prediksi saya bulan depan akan naik 25 bps dan September naik 25 bps. Sampai akhir tahun 7 persen," tutupnya.

Kamis, 04 Juli 2013

Sinyal Bullish EUR/USD Nampak, ECB Akan Rilis Suku Bunga Acuan

EUR/USD  diperdagangkan menguat pada sesi perdagangan kemarin dimana pair mengkonfirmasi kisaran 1.2925 sebagai Support setelah ADP NFP US dirilis lebih baik yaitu +188k dari Forecast 161k dan lebih baik dari 2 (dua) bulan sebelumnya yaitu 134k.

Signal bullish mulai terlihat dalam perdagangan pasangan  ini dimana konfirmasi arah perdagangan EURUSD akan menunggu sampai NFP US dirilis jumat besok.


Secara tekhnikal, memasuki sesi perdagangan eropa kamis (04/07/2013), Level kunci pasangan EUR/USD  berada diarea 1,2960.

Selama harga diperdagangkan  diatas area tersebut, pasangan EUR/USD  berpotensi menguat  menuju area 1,3040.

ECB akan mengumumkan ECB Rate dengan Forecast masih tetap 0.50% . Waspadai pergerakan pasangan EUR/USD sesaat sesudah ECB Press Conference dirilis, adapun setiap Perkataan President ECB akan memicu pergerakan Market Selanjutnya.





Sumber Berita: Rachmat

Senin, 01 Juli 2013

Inflasi Bakal Giring IHSG ke 4.730-4.800

JAKARTA - Laju pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan bergerak konsolidasi pada perdagangan hari ini. IHSG bergerak konsolidasi pada kisaran support-resistance 4.730-4.800.

Euro Terpantau Menguat

Financeroll – Pada perdagangan valuta asing hari Senin(1/7), euro telah menguat terhadap dolar AS. Menguatnya euro masih dibatasi ditengah perkiraan bahwa Federal Reserve akan memulai perancangan ulang pada program pembelian obligasinya.

Permintaan dolar tetap dilanjutkan ketika Federal  Reserve akan memulai merancang ulang program pembelian obligasinya sebesar $85 milyar per bulan. Sedangkan para investor tengah menunggu hasil data nonfarm payroll AS pada Jumat mendatang.

Menjelang perdagangan di sesi Eropa hari ini, pasangan EUR/USD sentuh level 1.3034 yang kemudian dikonsolidasikan menguat 0.16% di level 1.3030. Pasangan mata uang tersebut cenderung menemukan level support di level 1.2983 dan level resistance di level 1.3086. Sedangkan euro juga lanjutkan penguatan terhadap poundsterling dan yen, dengan pasangan EUR/GBP menguat 0.05% di level 0.8558 dan EUR/JPY menguat 0.45% di level 129.57.






Rabu, 26 Juni 2013

Harga emas turun, merayap dilevel bawah. Estimasi semester kedua

Financeroll – Harga emas kembali turun pada perdagangan Rabu (26/06) terpukul hingga mencapai posisi termurahnya dalam beberapa tahun ini atas kenaikan ekspektasi bahwa The Federal Reserve akan memperlambat kebijakan stimulusnya akhir tahun ini.



Harga emas untuk kontrak pengiriman  bulan Agustus berakhir turun $45.30, atau 3.6%, ke $1,229.80 per ons  di bursa New York Mercantile Exchange. Sepanjang kuartal ini Emas terkoreksi 23%.  Dalam minggu ini, terkoreksi hampir 4.5% dan sudah jatuh 11.6% selama sebulan ini. Pasar nampak dibayangi harapan bahwa suku  bunga akan kembali di naikkan dalam batas normal oleh The Fed kala mereka akan mulai mengurangi kebijakan stimulusnya.

Kombinasi sentiment menguatnya Dolar AS dengan berbagai data ekonomi AS serta Cina dan Eropa telah membuat pasar terpapar. Harapan akan pengurangan kebijakan kuantitatif mengemuka, seiring fakta kondisi ekonomi yang membaik. Ketika Departemen Perdagangan AS melaporkan kenaikan PDB di kuartal pertama tahun ini yang mencapai 1.8% , masih dibawah estimasi sebesar 2.3%, bursa saham menguat tajam hingga tiga angka kenaikannya. Hal ini juga membuat tekanan jual yang melanda bursa komoditi tertahan. Sebaliknya, saat data ekonomi AS menyatakan penjualan hunian baru mengalami kenaikan 2.1% dibulan Mei, Dolar langsung menguat kembali dan memberikan pukulan bagi harga emas sedemikian hebatnya pula.

Beberapa lembaga telah menurunkan estimasi harga emas dalam minggu-minggu ini, diantaranya Wells Fargo, Goldman Sachs, Credit Suisse dan HSBC. Harga emas diperkirakan akan tertekan dalam semester kedua tahun ini, potensi perubahan kebijakan The Fed mengemuka dan dengan dukungan ekspektasi fundamental ekonomi AS yang membaik maka akan semakin membuat harga emas turun. Diperkirakan di akhir tahun ini, harga emas bisa terkoreksi hingga dalam kisaran $1,225 hingga $1,325, meski sebelumnya sempat diperkirakan lebih tinggi antara $1,475 hingga $1,525 per ons. Target inflasi AS diperkirakan dikisaran 2% hingga 2.5%.

Sentimen positif yang bisa mendorong kenaikan harga emas adalah kebutuhan akan lindung nilai atas investasi para investor dengan potensi kenaikan krisis geo politik yang bisa membawa kenaikan harga komoditi, terutama sekali minyak mentah. Kenaikan bursa komoditi lazimnya akan diikuti dengan komoditi lainnya pula. Disisi lain, arus likuiditas dari Bank-bank sentral telah menggelembungkan obligasi sedemikian rupa dimana dalam jangka panjang akan menimbulkan konsekuensi dan hal ini akan menjadi landasan baru bagi kenaikan harga emas.

Sumber 

Selasa, 25 Juni 2013

Harga Emas Belum Bergerak

Berita hari ini menyebutkan bahwa harga emas masih belum bergerak. Hal ini disebabkan karena membaiknya data ekonomi durable goods Amerika yang semakin menegaskan wacana penghentian program stimulus FED yang telah berakibat terhadap pergerakan harga emas.Resisten yang gagal di raih di angka 1280.95 pada pola grafik perjam bisa mendorong emas terdepresiasi kembali dengan perkiraan harga mengarah ke kisaran harga 1269.40.



Harga Emas (XAUUSD) Menguat

Informasi mengenai harga emas sampai sore ini :

XAUUSD (GOLD) tampaknya terlalu kuat untuk Closing Bearish (Melemah), Waspada terhadap pergerakan di awal bulan Juli pada minggu pertama, akan kah ditutup/Closing Weekly Bullish (menguat) di uji pada angka $1360.00/Troy Oz ?




Trading Forex Bersama Millennium Penata Futures

Forex merupakan pasar terbesar dan paling likuid di dunia saat ini. Pasar tersebut beroperasi penuh selama 24 jam sehari di seluruh dunia, 5 hari per minggu. Sebagai produk OTC (Over the Counter), forex bergerak dari bank-bank di Asia, Eropa, Amerika, institusi-institusi keuangan sebagaimana juga para trader individu.

Forex beroperasi tanpa lokasi fisik dan tidak memiliki bursa terpusat. Operasinya terjadi melalui jaringan global bank, perusahaan, serta individu yang melakukan pertukaran satu mata uang dengan mata uang lainnya. Tidak adanya lokasi fisik memungkinkan pasar forex untuk beroperasi selama 24 jam, bergerak dari satu zona waktu ke zona waktu lainnya di berbagai pusat keuangan utama dunia.

Sederhananya, forex merupakan pembelian dan penjualan bersamaan atas mata uang, atau dapat juga disebut sebagai pertukaran mata uang satu negara dengan negara lain. Mata uang dunia selalu berfluktuasi dan diperdagangkan dalam "pasangan" seperti EUR/USD, USD/JPY, dan lainnya. Delapan puluh lima persen perdagangan yang terjadi secara harian terdiri dari perdagangan mata uang major.

Tidak seperti pasar saham dimana seringkali terjadi gap, harga-harga di pasar forex berfluktuasi tanpa perubahan-perubahan dramatis. Hampir tidak ada rintangan untuk dapat masuk maupun keluar dari pasar dikarenakan besarnya jumlah perputaran harian forex.

Layanan Trading Profesional bagi
Investor Perorangan:

Trading langsung melalui platform trading online profesional kami

    Diregulasi penuh oleh Bursa Berjangka Jakarta
    Biaya dan spread rendah

Para trader aktif yang ingin menikmati keuntungan trading forex dapat bergabung bersama Millennium. Kami menyediakan leverage hingga 1:200 dan trade size 100.000. Pembukaan rekening hanya memerlukan dana sebesar $5000 dan sangat mudah, cepat, aman. Anda hanya perlu melengkapi serta mengirimkan aplikasi secara online. Para representatif kami tersedia selama 24 jam sehari, 5 hari per minggu.

Berbagai pilihan produk forex Millennium:

Major Rates:

    AUD/USD
    EUR/USD
    GBP/USD
    USD/CHF
    USD/JPY

Cross Rates:

    AUD/JPY
    CHF/JPY
    EUR/GBP
    EUR/JPY
    GBP/JPY

Harga yang Sedang Berjalan


The Forex Quotes are powered by Investing.com.

Tentang Kami

PT. Millennium Penata Futures adalah perusahaan pialang Anggota Bursa Berjangka di bawah pengawasan Bappebti,yg bergerak dlm bidang pelayanan jasa keuangan khususnya transaksi perdagangan kontrak berjangka. Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 188/Bappebti/SI/II/2003 dan Surat Pembukaan kantor Cabang Bandung No. 264/Bappebti/XII/2003

Fatwa MUI tentang Forex

FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :
Forex Dalam Hukum Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
  • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
  • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
  • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
  • Suci barangnya (bukan najis)
  • Dapat dimanfaatkan
  • Dapat diserahterimakan
  • Jelas barang dan harganya
  • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
  • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu  bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu
Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA